Logo PA Batam
PPID PENGADILAN AGAMA BATAM TRANSPARANSI INFORMASI PUBLIK
Lacak Status Permohonan
Lacak Status
Written by Abang_icu
on 26 July 2026

PROSEDUR & KEBERATAN INFORMASI

Mekanisme sanggahan atas layanan informasi yang tidak sesuai ketentuan di PA Batam

Hak Pemohon Informasi

Alasan Pengajuan Keberatan

Sesuai Perki No. 1 Tahun 2021

Permohonan Ditolak

Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang sah dan jelas secara hukum.

Informasi Berkala Tidak Ada

Informasi berkala tidak disediakan atau tidak diperbarui oleh PPID.

Tidak Ditanggapi

Permohonan tidak ditanggapi sesuai batas waktu standar (10+7 hari kerja).

Biaya Tidak Wajar

Biaya salinan dokumen dinilai terlalu mahal atau tidak sesuai ketentuan.

Penyampaian Melebihi Waktu

Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan tanpa disertai alasan resmi tertulis.

Tahapan Pengajuan Keberatan

4 Langkah Penyelesaian
01

Penyusunan Formulir

Pemohon mengisi Formulir Keberatan dengan mencantumkan nomor pendaftaran permohonan sebelumnya dan alasan keberatan.

Formulir Resmi
02

Batas Waktu Pengajuan

Diajukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Meja Informasi maksimal 30 hari kerja sejak alasan ditemukan.

Maks. 30 Hari Kerja
03

Registrasi & Tanggapan

Petugas mencatat di Buku Register. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis menerima atau menolak.

Buku Register Keberatan
04

Waktu Penyelesaian

Keputusan dikeluarkan maksimal 30 hari kerja. Keputusan Atasan PPID bersifat final di internal pengadilan.

Keputusan Final Internal

Informasi Identitas Pemohon

*Masukkan Nomor Token/Register yang Anda dapatkan saat pertama kali mengajukan permohonan informasi.

Informasi Kuasa Pemohon (Opsional)
Detail Keberatan Informasi
Butuh bantuan cepat? WhatsApp PTSP PA Batam: 0812–6683–7374

Pusat Bantuan PPID

PA Batam Siap Melayani

Layanan WhatsApp
Chat langsung dengan Petugas
Layanan Terpadu PPID PA Batam

Aksesibilitas Website

Sesuaikan Tampilan Layar

Bantuan Aksesibilitas Publik

SI-PINTAR PPID

Asisten Virtual • Online
Halo! Selamat datang di Portal PPID Pengadilan Agama Batam. Saya SI-PINTAR, asisten virtual Anda. Ada yang bisa saya bantu terkait layanan informasi publik?

Pilih pertanyaan Anda:

Pengumuman Penting PPID
PA Batam
Jangan Memberi Gratifikasi

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Batam Nomor 1120/KPA.W32-A2/SK.OT1.2/VIII/2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang Penetapan Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Agama Batam Tahun 2026, Portal PPID ini ditetapkan sebagai media resmi pelayanan informasi publik secara elektronik di Pengadilan Agama Batam. Seluruh layanan permohonan informasi, pengajuan keberatan, dan publikasi informasi publik pada portal ini diselenggarakan secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, tanpa dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku, serta bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Setiap indikasi pelanggaran mohon segera dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia pada portal ini.

Lihat / Unduh SK Ketua PA Batam
*Hindari gratifikasi dalam bentuk apapun.