PROSEDUR & KEBERATAN INFORMASI
Mekanisme sanggahan atas layanan informasi yang tidak sesuai ketentuan di PA Batam
Alasan Pengajuan Keberatan
Sesuai Perki No. 1 Tahun 2021Permohonan Ditolak
Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang sah dan jelas secara hukum.
Informasi Berkala Tidak Ada
Informasi berkala tidak disediakan atau tidak diperbarui oleh PPID.
Tidak Ditanggapi
Permohonan tidak ditanggapi sesuai batas waktu standar (10+7 hari kerja).
Biaya Tidak Wajar
Biaya salinan dokumen dinilai terlalu mahal atau tidak sesuai ketentuan.
Penyampaian Melebihi Waktu
Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan tanpa disertai alasan resmi tertulis.
Tahapan Pengajuan Keberatan
4 Langkah PenyelesaianPenyusunan Formulir
Pemohon mengisi Formulir Keberatan dengan mencantumkan nomor pendaftaran permohonan sebelumnya dan alasan keberatan.
Batas Waktu Pengajuan
Diajukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Meja Informasi maksimal 30 hari kerja sejak alasan ditemukan.
Registrasi & Tanggapan
Petugas mencatat di Buku Register. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis menerima atau menolak.
Waktu Penyelesaian
Keputusan dikeluarkan maksimal 30 hari kerja. Keputusan Atasan PPID bersifat final di internal pengadilan.