PROSEDUR & PERMOHONAN INFORMASI
Pelayanan Informasi Publik Layanan e-PPID Pengadilan Agama Batam
Alur Resmi Permohonan Informasi
Prosedur Standar Layanan PPIDKetentuan Identitas Pemohon
Berdasarkan aturan berlaku, setiap pemohon wajib menyertakan Nomor Identitas Resmi (NIK KTP / SIM / Paspor) pada formulir di bawah ini untuk verifikasi data pemohon.
Pengisian Formulir
Mengisi formulir permohonan secara online melalui e-PPID ini atau manual di Meja Informasi PTSP PA Batam.
Verifikasi Berkas
Petugas PPID memeriksa kelengkapan isi formulir, rincian informasi, dan keabsahan NIK pemohon.
Tanda Terima Resmi
Pemohon menerima Bukti Tanda Terima Permohonan beserta nomor pendaftaran resmi untuk pelacakan status.
Proses & Keputusan
PPID memproses dalam 10 hari kerja (+ perpanjangan maks. 7 hari kerja bila diperlukan).
Silakan isi formulir di bawah ini dengan data yang benar dan sah.