E-Court: Layanan Pendaftaran dan Persidangan Elektronik
Inovasi peradilan modern untuk mewujudkan proses hukum yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi Pengguna Terdaftar maupun Pengguna Lainnya (insidentil).
I. Pengantar & Definisi E-Court
Layanan e-Court hadir sebagai wujud transformasi digital di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sistem ini memangkas birokrasi konvensional, memberikan kemudahan akses hukum, serta memastikan prinsip peradilan yang transparan dan akuntabel dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"e-Court adalah layanan peradilan berbasis elektronik yang mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi Pengguna Terdaftar maupun Pengguna Lainnya (insidentil)."
II. Pilar Fitur Layanan E-Court
e-Filing
Pendaftaran perkara (gugatan/permohonan/bantahan) secara online dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang langsung ke loket pengadilan.
e-Payment
Penghitungan taksiran panjar biaya perkara secara otomatis (e-SKUM) dan pembayaran secara elektronik melalui Virtual Account berbagai bank (multi-channel).
e-Summons
Pemanggilan pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang yang dikirimkan secara langsung dan sah melalui saluran elektronik (email terdaftar).
e-Litigation
Persidangan secara elektronik berupa pengiriman dokumen persidangan (Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan) dan pengiriman Salinan Putusan Elektronik.
Mulai Akses Layanan Elektronik Perkara
Gunakan tautan di bawah ini untuk masuk ke portal resmi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Masuk ke Portal E-Court