Logo PA Batam
PPID PENGADILAN AGAMA BATAM TRANSPARANSI INFORMASI PUBLIK
Lacak Status Permohonan
Lacak Status
Written by Abang_icu
on 19 July 2026

Profil Singkat PPID

Pengadilan Agama Batam Kelas I A

Transparansi Publik

Kedudukan & Landasan Hukum

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PA Batam Kelas I A merupakan wadah resmi penyedia informasi publik bagi masyarakat pencari keadilan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk mewujudkan good governance.

Dalam menjalankan fungsinya, PPID bersandar pada dasar hukum berikut:

  • UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik).
  • PERKI No. 1 Tahun 2021 (Standar Layanan Informasi Publik).
  • SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 (Standar Layanan Informasi Pengadilan).

Tugas & Fungsi Pengadilan Agama Batam

Sebagai pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Agama Batam Kelas I A bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Batam menjalankan beberapa fungsi utama, yaitu fungsi mengadili (judicial power), fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur peradilan, fungsi administratif dalam pelayanan kepaniteraan dan kesekretariatan, serta fungsi nasehat dan pelayanan penyuluhan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Pelaksanaan fungsi administratif dan keterbukaan informasi tersebut diwujudkan secara konkret melalui keberadaan PPID, yang tata kelolanya berpedoman pada SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik. Dengan demikian, PPID menjadi instrumen strategis Pengadilan Agama Batam dalam menjembatani fungsi peradilan dengan hak masyarakat atas informasi, sekaligus mendukung terwujudnya pengadilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Struktur Organisasi PPID

Atasan PPID

Ketua PA Batam (Penanggung jawab kebijakan).

PPID Utama

Sekretaris PA Batam (Koordinator data & penyediaan).

Petugas Informasi

Area PTSP (Melayani pemohon langsung / online).

Klasifikasi Informasi Publik

1. Informasi Berkala

Profil pengadilan, hak pencari keadilan, tata cara perkara, laporan tahunan, DIPA, dan realisasi keuangan.

2. Informasi Serta-Merta

Informasi darurat seperti gangguan sistem, perpindahan gedung operasional, atau mitigasi bencana.

3. Informasi Setiap Saat

Putusan/Penetapan inkracht (anonimasi), agenda sidang, statistik perkara, dan dokumen kerja sama.

4. Informasi Dikecualikan

Informasi rahasia demi melindungi proses hukum dan hak privasi individu (identitas anak/korban perceraian).

Maklumat Pelayanan

"Pelayanan informasi publik yang prima, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan mudah."

Mendukung maklumat ini, PPID PA Batam telah menyediakan layanan permohonan informasi secara online agar masyarakat dan akademisi dapat mengajukan dokumen secara praktis tanpa harus hadir fisik.

Ikuti Media Sosial Resmi Pengadilan Agama Batam

PPID Pengadilan Agama Batam Kelas I A © 2026

Pusat Bantuan PPID

PA Batam Siap Melayani

Layanan WhatsApp
Chat langsung dengan Petugas
Layanan Terpadu PPID PA Batam

Aksesibilitas Website

Sesuaikan Tampilan Layar

Bantuan Aksesibilitas Publik

SI-PINTAR PPID

Asisten Virtual • Online
Halo! Selamat datang di Portal PPID Pengadilan Agama Batam. Saya SI-PINTAR, asisten virtual Anda. Ada yang bisa saya bantu terkait layanan informasi publik?

Pilih pertanyaan Anda:

Pengumuman Penting PPID
PA Batam
Jangan Memberi Gratifikasi

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Batam Nomor 1120/KPA.W32-A2/SK.OT1.2/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 tentang Penetapan Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Agama Batam Tahun 2026, Portal PPID ini ditetapkan sebagai media resmi pelayanan informasi publik secara elektronik di Pengadilan Agama Batam. Seluruh layanan permohonan informasi, pengajuan keberatan, dan publikasi informasi publik pada portal ini diselenggarakan secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, tanpa dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku, serta bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Setiap indikasi pelanggaran mohon segera dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia pada portal ini.

Lihat / Unduh SK Ketua PA Batam
*Hindari gratifikasi dalam bentuk apapun.