Profil Singkat PPID
Pengadilan Agama Batam Kelas I A
Kedudukan & Landasan Hukum
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PA Batam Kelas I A merupakan wadah resmi penyedia informasi publik bagi masyarakat pencari keadilan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk mewujudkan good governance.
Dalam menjalankan fungsinya, PPID bersandar pada dasar hukum berikut:
- UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik).
- PERKI No. 1 Tahun 2021 (Standar Layanan Informasi Publik).
- SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 (Standar Layanan Informasi Pengadilan).
Tugas & Fungsi Pengadilan Agama Batam
Sebagai pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Agama Batam Kelas I A bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Batam menjalankan beberapa fungsi utama, yaitu fungsi mengadili (judicial power), fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur peradilan, fungsi administratif dalam pelayanan kepaniteraan dan kesekretariatan, serta fungsi nasehat dan pelayanan penyuluhan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Pelaksanaan fungsi administratif dan keterbukaan informasi tersebut diwujudkan secara konkret melalui keberadaan PPID, yang tata kelolanya berpedoman pada SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik. Dengan demikian, PPID menjadi instrumen strategis Pengadilan Agama Batam dalam menjembatani fungsi peradilan dengan hak masyarakat atas informasi, sekaligus mendukung terwujudnya pengadilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Struktur Organisasi PPID
Atasan PPID
Ketua PA Batam (Penanggung jawab kebijakan).
PPID Utama
Sekretaris PA Batam (Koordinator data & penyediaan).
Petugas Informasi
Area PTSP (Melayani pemohon langsung / online).
Klasifikasi Informasi Publik
1. Informasi Berkala
Profil pengadilan, hak pencari keadilan, tata cara perkara, laporan tahunan, DIPA, dan realisasi keuangan.
2. Informasi Serta-Merta
Informasi darurat seperti gangguan sistem, perpindahan gedung operasional, atau mitigasi bencana.
3. Informasi Setiap Saat
Putusan/Penetapan inkracht (anonimasi), agenda sidang, statistik perkara, dan dokumen kerja sama.
4. Informasi Dikecualikan
Informasi rahasia demi melindungi proses hukum dan hak privasi individu (identitas anak/korban perceraian).
Maklumat Pelayanan
"Pelayanan informasi publik yang prima, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan mudah."
Mendukung maklumat ini, PPID PA Batam telah menyediakan layanan permohonan informasi secara online agar masyarakat dan akademisi dapat mengajukan dokumen secara praktis tanpa harus hadir fisik.