PROFIL BAGIAN KEPANITERAAN
Pelaksana Administrasi Teknis Yudisial & Perkara Peradilan
Tugas Pokok Kepaniteraan
Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi perkara, persidangan, pelaksanaan putusan (eksekusi), penyusunan statistik hukum, serta pelayanan publik penunjang teknis peradilan di Pengadilan Agama Batam Kelas I A.
Pembagian Sub Kepaniteraan
Kepaniteraan Gugatan
Melaksanakan administrasi perkara gugatan, pendaftaran, distribusi majelis hakim, hingga penyiapan berkas perkara aktif.
Kepaniteraan Permohonan
Melaksanakan administrasi perkara permohonan (Voluntair), konsinyasi, serta pembukuan pendaftaran perkara khusus.
Kepaniteraan Hukum (PPID)
Mengumpulkan data perkara, menyusun statistik, mengelola arsip perkara, dokumentasi hukum, serta mengomandani meja layanan PPID.
Uraian Fungsi Layanan & Operasional
PERMA No. 7 Tahun 2015Administrasi Perkara & Kasir
Pelaksanaan pendaftaran perkara, penatausahaan, pembukuan keuangan perkara (kasir), hingga pengelolaan sita dan penyitaan berkas.
Persidangan & Salinan Putusan
Mempersiapkan dinas sidang, pencatatan jalannya persidangan (Berita Acara Sidang), dan penyelesaian salinan putusan/penetapan.
Eksekusi Putusan (Inkracht)
Pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di bawah instruksi Ketua Pengadilan.
Upaya Hukum & Grasi
Pelayanan administrasi upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), serta grasi/remisi jika berkaitan.