VISI DAN MISI PPID
Pengadilan Agama Batam Kelas I A
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Batam Kelas I A berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung terciptanya good governance serta keterbukaan informasi publik di lingkungan badan peradilan.
Visi PPID
Cita-Cita Utama Layanan"Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Prima untuk Mendukung Peradilan Agama Batam Kelas I A yang Modern dan Terpercaya."
Misi PPID
Langkah Strategis LayananUntuk mewujudkan visi di atas, PPID Pengadilan Agama Batam Kelas I A menjalankan 4 (empat) misi strategis berikut:
Meningkatkan Pengelolaan Informasi
Mengembangkan sistem penyediaan dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan akurat.
Mewujudkan Transparansi & Akuntabilitas
Memberikan akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan terhadap informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Optimalisasi Layanan Prima
Menyediakan sarana, prasarana, serta infrastruktur layanan informasi yang responsif, ramah kelompok rentan, dan berbasis teknologi informasi.
Peningkatan Kualitas SDM
Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme aparatur pengelola layanan informasi publik agar senantiasa memberikan pelayanan yang berintegritas.
Catatan & Landasan Hukum Standar Layanan
Penyelenggaraan seluruh layanan informasi, visi, misi, serta pengelolaan permohonan pada PPID Pengadilan Agama Batam Kelas I A berpedoman pada SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari biaya permohonan.