Biaya & Tarif Layanan Informasi Publik (PPID)
Rincian resmi tarif layanan, penggandaan, dan pengiriman dokumen informasi publik Pengadilan Agama Batam sesuai ketentuan Undang-Undang dan SK Ketua Mahkamah Agung RI.
Prinsip Utama: Layanan Informasi Adalah Rp 0,- (Gratis)
Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan SK KMA RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022, pelayanan permohonan informasi publik di Pengadilan Agama Batam tidak dipungut biaya (GRATIS). Pemohon informasi hanya dikenakan biaya penggandaan (fotokopi/cetak) atau media penyimpanan elektronik apabila meminta salinan fisik/hardcopy, serta biaya pengiriman jika dokumen dikirimkan melalui jasa kurir/ekspedisi.
I. Rincian Tarif Penggandaan & Pengiriman
Berdasarkan Biaya Riil (At Cost)| Jenis Layanan / Penggandaan | Satuan | Tarif Biaya |
|---|---|---|
|
Pemeriksaan & Penetapan Informasi
Penelitian arsip, pencarian berkas, dan layanan konsultasi meja PPID |
Per Permohonan | Rp 0 (Gratis) |
|
Pengiriman File Digital (Softcopy)
Pengiriman via Email, WhatsApp, atau tautan Cloud Storage |
Per File / Berkas | Rp 0 (Gratis) |
|
Fotokopi Dokumen Fisik
Penggandaan kertas ukuran standar A4 / F4 (HVS) |
Per Lembar | Rp 300 |
|
Cetak Dokumen (Printing)
Pencetakan dokumen dari arsip/file digital |
Per Lembar | Rp 500 |
|
Penyimpanan Media Digital (CD-R / DVD)
Disediakan pengadilan (Gratis jika pemohon membawa Flashdisk/CD sendiri) |
Per Keping | Rp 10.000 |
|
Pengiriman Dokumen Fisik
Pengiriman via PT. Pos Indonesia / Jasa Ekspedisi Resmi |
Per Paket / Resi | Sesuai Tarif Resmi Ekspedisi |
II. Pembebasan Biaya Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Pengadilan Agama Batam menyediakan fasilitas Pembebasan Biaya Penggandaan Dokumen bagi pemohon informasi publik yang berasal dari kalangan tidak mampu secara ekonomi dengan melampirkan salah satu dokumen pendukung berikut:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah / Kepala Desa setempat.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Sembako.
- Surat Keterangan Tunjangan Lainnya dari instansi pemerintah yang berwenang.
III. Tata Cara Pembayaran & Komitmen Anti-Gratifikasi
Pembayaran penggandaan fisik dilakukan secara langsung di Petugas Kasir PTSP PA Batam atau ditransfer melalui rekening resmi PNBP. Petugas wajib memberikan bukti kuitansi pembayaran resmi.
Seluruh Petugas PPID Pengadilan Agama Batam dilarang keras menerima tip, imbalan, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Laporkan segala bentuk pelanggaran melalui kanal SIWAS Mahkamah Agung RI.
IV. Dasar Hukum Penentuan Tarif
Regulasi ResmiSK KMA RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2019
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Mahkamah Agung RI.