Logo PA Batam
PPID PENGADILAN AGAMA BATAM TRANSPARANSI INFORMASI PUBLIK
Lacak Status Permohonan
Lacak Status
Written by Abang_icu
on 27 July 2026
Transparansi Biaya PPID Standar Bebas Pungli

Biaya & Tarif Layanan Informasi Publik (PPID)

Rincian resmi tarif layanan, penggandaan, dan pengiriman dokumen informasi publik Pengadilan Agama Batam sesuai ketentuan Undang-Undang dan SK Ketua Mahkamah Agung RI.

Prinsip Utama: Layanan Informasi Adalah Rp 0,- (Gratis)

Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan SK KMA RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022, pelayanan permohonan informasi publik di Pengadilan Agama Batam tidak dipungut biaya (GRATIS). Pemohon informasi hanya dikenakan biaya penggandaan (fotokopi/cetak) atau media penyimpanan elektronik apabila meminta salinan fisik/hardcopy, serta biaya pengiriman jika dokumen dikirimkan melalui jasa kurir/ekspedisi.

I. Rincian Tarif Penggandaan & Pengiriman

Berdasarkan Biaya Riil (At Cost)
Jenis Layanan / Penggandaan Satuan Tarif Biaya
Pemeriksaan & Penetapan Informasi

Penelitian arsip, pencarian berkas, dan layanan konsultasi meja PPID

Per Permohonan Rp 0 (Gratis)
Pengiriman File Digital (Softcopy)

Pengiriman via Email, WhatsApp, atau tautan Cloud Storage

Per File / Berkas Rp 0 (Gratis)
Fotokopi Dokumen Fisik

Penggandaan kertas ukuran standar A4 / F4 (HVS)

Per Lembar Rp 300
Cetak Dokumen (Printing)

Pencetakan dokumen dari arsip/file digital

Per Lembar Rp 500
Penyimpanan Media Digital (CD-R / DVD)

Disediakan pengadilan (Gratis jika pemohon membawa Flashdisk/CD sendiri)

Per Keping Rp 10.000
Pengiriman Dokumen Fisik

Pengiriman via PT. Pos Indonesia / Jasa Ekspedisi Resmi

Per Paket / Resi Sesuai Tarif Resmi Ekspedisi

II. Pembebasan Biaya Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Pengadilan Agama Batam menyediakan fasilitas Pembebasan Biaya Penggandaan Dokumen bagi pemohon informasi publik yang berasal dari kalangan tidak mampu secara ekonomi dengan melampirkan salah satu dokumen pendukung berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah / Kepala Desa setempat.
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Sembako.
  • Surat Keterangan Tunjangan Lainnya dari instansi pemerintah yang berwenang.

III. Tata Cara Pembayaran & Komitmen Anti-Gratifikasi

Pembayaran Resmi Non-Tunai / Kasir

Pembayaran penggandaan fisik dilakukan secara langsung di Petugas Kasir PTSP PA Batam atau ditransfer melalui rekening resmi PNBP. Petugas wajib memberikan bukti kuitansi pembayaran resmi.

Bebas Pungli & Gratifikasi

Seluruh Petugas PPID Pengadilan Agama Batam dilarang keras menerima tip, imbalan, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Laporkan segala bentuk pelanggaran melalui kanal SIWAS Mahkamah Agung RI.

IV. Dasar Hukum Penentuan Tarif

Regulasi Resmi

SK KMA RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2019

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Mahkamah Agung RI.

Transparansi Biaya Bersih & Akuntabel
Unduh SK Tarif Resmi (PDF)

Pusat Bantuan PPID

PA Batam Siap Melayani

Layanan WhatsApp
Chat langsung dengan Petugas
Layanan Terpadu PPID PA Batam

Aksesibilitas Website

Sesuaikan Tampilan Layar

Bantuan Aksesibilitas Publik

SI-PINTAR PPID

Asisten Virtual • Online
Halo! Selamat datang di Portal PPID Pengadilan Agama Batam. Saya SI-PINTAR, asisten virtual Anda. Ada yang bisa saya bantu terkait layanan informasi publik?

Pilih pertanyaan Anda:

Pengumuman Penting PPID
PA Batam
Jangan Memberi Gratifikasi

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Batam Nomor 1120/KPA.W32-A2/SK.OT1.2/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 tentang Penetapan Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Agama Batam Tahun 2026, Portal PPID ini ditetapkan sebagai media resmi pelayanan informasi publik secara elektronik di Pengadilan Agama Batam. Seluruh layanan permohonan informasi, pengajuan keberatan, dan publikasi informasi publik pada portal ini diselenggarakan secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, tanpa dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku, serta bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Setiap indikasi pelanggaran mohon segera dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia pada portal ini.

Lihat / Unduh SK Ketua PA Batam
*Hindari gratifikasi dalam bentuk apapun.