Aplikasi Gugatan Mandiri: Layanan Pembuatan Surat Gugatan/Permohonan
Inovasi resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk membantu masyarakat menyusun draf dokumen hukum secara mandiri, mudah, dan gratis.
I. Pengantar & Definisi Gugatan Mandiri
Dalam rangka meningkatkan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Ditjen Badilag menghadirkan aplikasi Gugatan Mandiri. Layanan ini dirancang untuk mempermudah para pencari keadilan dalam merumuskan draf awal dokumen hukum tanpa hambatan teknis yang rumit.
"Gugatan Mandiri adalah inovasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) yang bertujuan membantu masyarakat pencari keadilan dalam menyusun draf surat gugatan atau permohonan secara mandiri, mudah, dan gratis."
II. Keunggulan & Fitur Layanan Gugatan Mandiri
Akses Mudah & Fleksibel
Dapat diakses melalui Komputer, Laptop, maupun Smartphone dari mana saja tanpa harus datang berkali-kali ke Posbakum Pengadilan.
Beragam Jenis Perkara
Tersedia format isian untuk berbagai perkara seperti Cerai Gugat, Cerai Talak, Isbat Nikah, Dispensasi Kawin, dan perkara lainnya di Peradilan Agama.
Berbasis Pertanyaan (Interaktif)
Anda hanya perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disediakan oleh sistem. Sistem akan menyusun jawaban tersebut menjadi dokumen hukum yang baku.
Cetak & Dokumen Siap Pakai
Setelah seluruh pertanyaan dijawab, Anda dapat langsung mengunduh dan mencetak dokumen gugatan/permohonan tersebut untuk didaftarkan ke pengadilan.
Mulai Buat Gugatan / Permohonan
Akses aplikasi resmi Gugatan Mandiri Ditjen Badilag melalui tautan di bawah ini.
Buka Aplikasi Gugatan Mandiri