PROSEDUR SENGKETA INFORMASI
Penyelesaian melalui Komisi Informasi (UU KIP No. 14/2008 & PERKI No. 1/2013)
Perhatikan Tenggat Waktu Pengajuan
Pengajuan Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat tanggapan tertulis dari Atasan PPID Pengadilan Agama Batam, atau sejak berakhirnya batas waktu tanggapan atas keberatan.
Alur Tahapan Penyelesaian Sengketa
4 Tahapan UtamaPengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan berkas sengketa secara tertulis kepada Komisi Informasi Prov. Kepri dengan melampirkan bukti permohonan informasi & surat keberatan.
Pemeriksaan & Registrasi
Komisi Informasi memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan penilaian kedudukan hukum (legal standing) dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Tahap Mediasi
Musyawarah antara Pemohon dan PPID Pengadilan yang dipimpin Mediator. Jika mencapai kesepakatan, hasilnya bersifat final dan mengikat.
Sidang Ajudikasi
Jika mediasi gagal/ditolak, dilanjutkan ke sidang Ajudikasi Non-Litigasi hingga pembacaan Putusan Akhir maksimal 100 hari kerja.