Logo PA Batam
PPID PENGADILAN AGAMA BATAM TRANSPARANSI INFORMASI PUBLIK
Lacak Status Permohonan
Lacak Status
Written by Abang_icu
on 27 July 2026

PROSEDUR SENGKETA INFORMASI

Penyelesaian melalui Komisi Informasi (UU KIP No. 14/2008 & PERKI No. 1/2013)

Komisi Informasi Prov. Kepri

Perhatikan Tenggat Waktu Pengajuan

Pengajuan Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat tanggapan tertulis dari Atasan PPID Pengadilan Agama Batam, atau sejak berakhirnya batas waktu tanggapan atas keberatan.

Alur Tahapan Penyelesaian Sengketa

4 Tahapan Utama
01

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan berkas sengketa secara tertulis kepada Komisi Informasi Prov. Kepri dengan melampirkan bukti permohonan informasi & surat keberatan.

Maks. 14 Hari Kerja
02

Pemeriksaan & Registrasi

Komisi Informasi memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan penilaian kedudukan hukum (legal standing) dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Verifikasi Maks. 14 Hari
03

Tahap Mediasi

Musyawarah antara Pemohon dan PPID Pengadilan yang dipimpin Mediator. Jika mencapai kesepakatan, hasilnya bersifat final dan mengikat.

Final & Mengikat
04

Sidang Ajudikasi

Jika mediasi gagal/ditolak, dilanjutkan ke sidang Ajudikasi Non-Litigasi hingga pembacaan Putusan Akhir maksimal 100 hari kerja.

Maks. 100 Hari Kerja

Dokumen Kelengkapan Pengajuan Sengketa

Identitas Pemohon: Fotokopi KTP / SIM (Perorangan) atau Akta Pendirian / Keputusan Pengesahan (Badan Hukum).
Bukti Permohonan Awal: Tanda terima / Salinan Surat Permohonan Informasi ke PPID Pengadilan Agama Batam.
Bukti Keberatan: Tanda terima / Salinan Surat Keberatan tertulis yang pernah diajukan kepada Atasan PPID.
Tanggapan Atasan PPID: Salinan surat jawaban / tanggapan tertulis dari Atasan PPID (apabila ada).

Pusat Bantuan PPID

PA Batam Siap Melayani

Layanan WhatsApp
Chat langsung dengan Petugas
Layanan Terpadu PPID PA Batam

Aksesibilitas Website

Sesuaikan Tampilan Layar

Bantuan Aksesibilitas Publik

SI-PINTAR PPID

Asisten Virtual • Online
Halo! Selamat datang di Portal PPID Pengadilan Agama Batam. Saya SI-PINTAR, asisten virtual Anda. Ada yang bisa saya bantu terkait layanan informasi publik?

Pilih pertanyaan Anda:

Pengumuman Penting PPID
PA Batam
Jangan Memberi Gratifikasi

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Batam Nomor 1120/KPA.W32-A2/SK.OT1.2/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 tentang Penetapan Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Agama Batam Tahun 2026, Portal PPID ini ditetapkan sebagai media resmi pelayanan informasi publik secara elektronik di Pengadilan Agama Batam. Seluruh layanan permohonan informasi, pengajuan keberatan, dan publikasi informasi publik pada portal ini diselenggarakan secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, tanpa dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku, serta bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Setiap indikasi pelanggaran mohon segera dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia pada portal ini.

Lihat / Unduh SK Ketua PA Batam
*Hindari gratifikasi dalam bentuk apapun.