Transparansi Informasi Publik
Daftar Informasi Publik (DIP)
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Layanan Informasi Terbuka
Daftar Informasi Publik (DIP) memuat seluruh informasi yang dikelola oleh Pengadilan Agama Batam Kelas 1A sebagai wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penyusunan dan penyajian DIP ini mengacu pada
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,
khususnya Pasal 21 ayat (1) dan (2) huruf a yang mewajibkan setiap Badan Publik menyediakan Informasi Publik setiap saat berupa DIP yang sekurang-kurangnya memuat: nomor, ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggung jawab pembuatan atau penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, bentuk informasi yang tersedia, serta jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
DIP ini dimutakhirkan secara berkala sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf h peraturan yang sama, dan telah ditetapkan melalui Keputusan Atasan PPID Pengadilan Agama Batam Nomor 472/SEK.PA.W32-A2/SK.PW1.2.1/VII/2026 tentang Pemutakhiran Daftar Informasi Publik Periode Januari–Desember 2026.
Rekapitulasi Daftar Informasi Publik
| NO |
RINGKASAN ISI INFORMASI |
AKSI |
| 1 |
Daftar Informasi Publik (DIP) |
|
| 2 |
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala |
Lihat
|
| 3 |
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta |
Lihat
|
| 4 |
Informasi yang wajib tersedia setiap saat |
Lihat
|
| 5 |
Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) |
|
Komitmen Pelayanan Publik: Pengadilan Agama Batam Kelas 1A senantiasa memberikan akses informasi yang mudah dan transparan kepada masyarakat sesuai dengan standar layanan peradilan dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.