



PROFIL SINGKAT PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Agama Batam merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID PA Batam menjalankan fungsi utama sebagai pengelola dan penyedia informasi publik yang meliputi informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, dan informasi yang tersedia atas permintaan. Kami berkomitmen penuh memberikan layanan informasi secara transparan.
- Layanan Cepat & Tepat
- Transparansi Informasi
- Akuntabilitas Publik
- Akses Informasi Mudah
Profil PPID Pengadilan Agama Batam
Keterbukaan Informasi adalah Komitmen Pelayanan Prima Kami
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Batam Kelas 1A merupakan garda terdepan sekaligus bagian integral dari perwujudan transparansi dan akuntabilitas peradilan. Keberadaan PPID ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta regulasi sektoral tertinggi di lingkungan peradilan, yaitu Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Sebagai lembaga peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Batam berkomitmen penuh untuk menjamin hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan prosedur yang mudah.
Landasan Hukum Utama
Dalam menjalankan fungsi operasional dan klasifikasi datanya, PPID Pengadilan Agama Batam bersandar pada koridor hukum ketat demi menjaga keseimbangan antara transparansi publik and perlindungan privasi hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan (sebagai penyempurnaan dari SK KMA 1-144/2011).
Kedudukan dan Struktur Organisasi PPID
Sesuai dengan standardisasi yang digariskan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Informasi, struktur PPID Pengadilan Agama Batam disusun secara hierarkis untuk memastikan efektivitas arus informasi:
- Atasan PPID: Diemban oleh Ketua Pengadilan Agama Batam yang bertanggung jawab penuh terhadap keseluruhan kebijakan layanan informasi publik.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Diemban oleh Sekretaris Pengadilan Agama Batam yang bertugas mengoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi.
- Petugas Informasi / Meja Informasi: Berada di area PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sebagai lini pertama yang berinteraksi langsung melayani permohonan informasi dari masyarakat maupun melalui aplikasi PPID Online.
Klasifikasi Informasi Publik Peradilan
Merujuk secara spesifik pada SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, PPID Pengadilan Agama Batam membagi rumpun informasi menjadi beberapa klasifikasi utama:
Meliputi profil pengadilan, hak-hak para pencari keadilan, tata cara pengajuan perkara, hak kepaniteraan, laporan tahunan, transparansi pengelolaan anggaran DIPA, rincian realisasi keuangan, serta kebijakan-kebijakan strategis institusi.
Informasi darurat yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti pengumuman gangguan sistem pelayanan, perpindahan gedung operasional, hingga panduan mitigasi kebencanaan di area kantor pengadilan.
Meliputi seluruh produk hukum (Putusan dan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap/inkracht setelah proses pengaburan nama sesuai aturan), agenda persidangan harian, statistik perkara, daftar aset, hingga dokumen perjanjian kerja sama pihak ketiga.
Sesuai Pasal 17 UU KIP dan klasifikasi ketat SK KMA 2-144/2022, informasi ini tidak dapat dibuka kepada publik demi melindungi proses penegakan hukum, hak privasi individu dalam perkara perdata keluarga (seperti identitas anak dan korban dalam perkara perceraian/kekerasan), ataupun rahasia jabatan yang diatur oleh undang-undang.
Maklumat Pelayanan Informasi
"Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan prima, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang mudah."
Untuk mewujudkan maklumat tersebut, PPID Pengadilan Agama Batam telah mengadopsi transformasi digital berupa aplikasi PPID Online. Sistem ini memfasilitasi para akademisi, jurnalis, LSM, maupun masyarakat umum untuk mengajukan permohonan informasi atau melakukan pengaduan secara daring tanpa harus hadir secara fisik di pengadilan.
Melalui sinergi kepatuhan terhadap SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 and standar penilaian dari Komisi Informasi Publik, PPID Pengadilan Agama Batam siap mewujudkan peradilan yang transparan, modern, akuntabel, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Profil Layanan Informasi - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Sejarah Keterbukaan Informasi
Perjalanan Mahkamah Agung dalam mewujudkan transparansi era digital
Komitmen Awal Layanan Informasi
Pembentukan Subbagian Data dan Layanan Informasi berdasarkan SK SEKMA nomor MA/SEK/07/SK/III/2006 sebagai unit pionir fungsi layanan informasi publik di Mahkamah Agung.
Pedoman Keterbukaan Informasi (SK KMA 144/2007)
Penerbitan pedoman pertama mengenai informasi yang harus diumumkan, tata cara akses, biaya, dan prosedur keberatan. Istilah yang digunakan saat itu adalah Petugas Informasi dan Dokumentasi.
Penyesuaian UU KIP (SK KMA 1-144/2011)
Sinkronisasi dengan UU No. 14 Tahun 2008. Memperkenalkan istilah PPID, mengatur informasi yang dikecualikan, serta prosedur pengaburan informasi untuk perlindungan data pribadi.
Transformasi Digital e-PPID
Peluncuran portal eppid.mahkamahagung.go.id. Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan informasi secara online dengan cepat tanpa harus datang ke ruang layanan fisik.
Regulasi Terkini (SK KMA 2-144/2022)
Pembaruan pedoman agar selaras dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021, hasil kolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat dan Kemenkominfo untuk standar layanan informasi publik yang lebih modern.
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Sejarah Layanan Informasi - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Struktur Pelaksana
Layanan Informasi dan Dokumentasi PA Batam
Berdasarkan SK KMA 2-144/2022
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Tugas & Tanggung Jawab PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Mahkamah Agung RI
Kebijakan & Pengelolaan
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Pemutakhiran DIP minimal 2 kali setahun.
- Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
- Dokumentasi informasi berkala, tersedia setiap saat, dan informasi sesuai permintaan.
Layanan & Uji Konsekuensi
- Melakukan pengujian konsekuensi sebelum pengecualian informasi.
- Memberikan alasan tertulis yang jelas jika permohonan ditolak.
- Koordinasi penghitaman/pengaburan informasi rahasia.
- Layanan prima (service excellent) & publikasi media e-LID.
Koordinasi & Hubungan
- Internal: Rapat rutin & klarifikasi kepada PPID Pelaksana.
- Eksternal: Koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.
- Memperhatikan pertimbangan dari Dewan Pertimbangan.
- Bertanggung jawab langsung kepada Atasan PPID.
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Pedoman Kerja PPID - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Visi & Misi PPID
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
“Terwujudnya keterbukaan informasi publik secara modern menuju peradilan yang agung”
Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh SDM yang profesional dan berintegritas.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung keterbukaan informasi.
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Visi & Misi PPID - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Maklumat Layanan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
"Memberikan Pelayanan Informasi yang Cepat, Tepat, dan Transparan."
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
SOP Layanan Informasi Publik
PPID Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
SOP Layanan Informasi Publik
PPID Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
SOP Layanan Informasi Publik
PPID Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
STANDAR BIAYA PERMOHONAN INFORMASI
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
| NO | DESKRIPSI DOKUMEN | AKSI |
|---|---|---|
| 1 |
Standar Biaya Permohonan Salinan Informasi
SK Ketua Pengadilan Agama Batam
|
UNDUH PDF |
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Dasar Hukum & Pedoman
Landasan Operasional Layanan Informasi Publik PA Batam Kelas 1A
Silakan klik pada kotak untuk membuka dokumen PDF di tab baru.
SK KMA No. 2-144 Tahun 2022
Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
PERKI No. 1 Tahun 2021
Standar Layanan Informasi Publik
PERKI No. 1 Tahun 2017
Pengklasifikasian Informasi Publik
PERKI No. 1 Tahun 2013
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Surat Edaran KIP No. 1 Tahun 2012
Penanganan Aduan Tindak Pidana dalam UU KIP
PERMA No. 2 Tahun 2011
Tata Cara Penyelesaian Sengketa KIP di Pengadilan
SK KMA No. 1-144 Tahun 2011
Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
UU No. 14 Tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik
Surat Keputusan Pengelola PPID
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
| NO | DESKRIPSI DOKUMEN | AKSI |
|---|---|---|
| 1 |
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Batam Tentang Pengelola PPID
Dokumen Penetapan
|
UNDUH PDF |
Copyright © 2026 TIM IT PA BATAM | Zulkarnain - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Informasi Berkala
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
STANDAR BIAYA PERMOHONAN INFORMASI
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
| NO | DESKRIPSI DOKUMEN | AKSI |
|---|---|---|
| 1 |
Standar Biaya Permohonan Salinan Informasi
Standar Biaya Informasi Publik
|
UNDUH PDF |
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
STANDAR BIAYA PERMOHONAN INFORMASI
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
| NO | DESKRIPSI DOKUMEN | AKSI |
|---|---|---|
| 1 |
Standar Biaya Permohonan Salinan Informasi
Standar Biaya Informasi Publik
|
UNDUH PDF |
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Informasi Serta Merta
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Pengadilan wajib mengumumkan informasi yang mengganggu pelayanan publik, meliputi:
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum:
Informasi Tersedia Setiap Saat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PA Batam
Daftar Informasi Publik
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Informasi yang Dikecualikan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat:
Berdasarkan regulasi teknis di lingkungan Mahkamah Agung, informasi yang dikecualikan meliputi:
Video Informasi Publik
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Landasan Pelayanan Publik
Pelayanan publik Pengadilan Agama Batam berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang berasaskan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, pelayanan kami juga berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi pencari keadilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Prosedur Permohonan Informasi
Pembaruan: 21 April 2026
(Klik gambar untuk memperbesar)
PERMOHONAN INFORMASI ONLINE
Formulir Permohonan Informasi Publik
Silakan isi data di bawah ini dengan lengkap dan benar.
Prosedur Pengajuan Keberatan
Terakhir diperbarui: 21 April 2026
(Klik gambar untuk memperbesar)
KEBERATAN INFORMASI ONLINE
Silakan ajukan keberatan Informasi secara online melalui formulir berikut.
Formulir Pengajuan Keberatan
Atas Layanan Informasi Publik PA Batam
Prosedur Sengketa Informasi
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
(Klik gambar untuk memperbesar) • Infografis: Prosedur Ajudikasi Komisi Informasi
Batas Waktu Pengajuan Sengketa
Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya:
- 14 Hari Kerja setelah terima tanggapan Atasan PPID.
- 30 Hari Kerja jika tidak ada tanggapan sama sekali.
Cara Mengajukan Sengketa
Dapat diajukan melalui dua kanal resmi:
2. Online: Melalui aplikasi resmi SIMSI.
Proses Ajudikasi Non Litigasi
Komisi Informasi akan memanggil para pihak dalam waktu 14 hari kerja untuk Sidang Pemeriksaan Awal setelah berkas dinyatakan lengkap.
Aplikasi SiLantang (Sistem Online Antrian Sidang)
Kemudahan Memantau dan Mengambil Antrian Sidang Secara Real-Time
SiLantang adalah salah satu inovasi layanan unggulan dari Pengadilan Agama Batam Kelas 1A yang dirancang khusus untuk memberikan kepastian waktu pelaksanaan sidang kepada para pihak berperkara. Aplikasi ini memangkas waktu tunggu di ruang sidang secara signifikan melalui sistem pemantauan digital.
Melalui SiLantang, masyarakat tidak perlu lagi mengantre sejak pagi hari pada pukul 07:00 WIB tanpa kepastian di kantor pengadilan, melainkan dapat memantau nomor urut giliran sidang yang sedang berjalan secara langsung dari perangkat komputer, laptop, maupun *smartphone* masing-masing.
Infografis & Informasi Brosur
Klik gambar brosur untuk memperbesar
Video Panduan Penggunaan
Tonton video panduan resmi di bawah ini untuk mempelajari tata cara pengambilan nomor antrian sidang secara online:
Tahapan Mengambil Antrian Online
- Masukkan/input Nomor Perkara Anda yang sah pada kolom yang tersedia.
- Pilih kedudukan hukum Anda (sebagai Penggugat / Tergugat / Pemohon / Termohon).
- Masukkan Tanggal Lahir Anda untuk validasi keamanan data.
- Klik tombol setuju dengan syarat & ketentuan. Sistem akan melakukan validasi proses check-in, dan nomor urut antrian sidang Anda berhasil diambil.
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Inovasi Aplikasi Layanan - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online
Integrasi Layanan Peradilan Transparan, Cepat, Mudah, dan Bebas Korupsi
PTSP Online adalah salah satu Inovasi Layanan Unggulan yang dilahirkan oleh Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Inovasi ini dirancang secara khusus untuk mendukung modernisasi peradilan berbasis teknologi informasi, sekaligus sebagai wujud nyata komitmen instansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, adaptif, dan transparan di era digital.
Sebagai bagian dari rumpun inovasi internal Pengadilan Agama Batam, aplikasi PTSP Online memangkas jarak antara pengadilan dan masyarakat dengan menyatukan seluruh proses pelayanan administrasi perkara serta meja informasi ke dalam satu pintu virtual yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja.
Melalui kehadiran inovasi mandiri ini, masyarakat pencari keadilan di wilayah Kota Batam dapat dengan mudah mengurus keperluan perkara, berkonsultasi secara interaktif, hingga memantau validitas dokumen tanpa harus mengorbankan waktu untuk antre secara fisik di kantor pengadilan.
Maklumat & Informasi Layanan PTSP
Klik gambar brosur untuk memperbesar
Keunggulan Layanan PTSP
- One-Stop Service: Seluruh urusan kepengurusan perkara diselesaikan dalam satu atap terintegrasi sehingga memotong rantai birokrasi yang berbelit-belit.
- Transparansi Biaya Mutlak: Seluruh perhitungan biaya panjar perkara dihitung secara rinci melalui sistem komputerisasi berdasarkan radius resmi (SK Ketua PA Batam).
- Kepastian Waktu: Setiap loket informasi, pendaftaran, pengembalian sisa panjar, maupun penyerahan produk pengadilan memiliki durasi waktu pelayanan (SLA) yang jelas dan terukur.
- Zona Integritas Bebas Pungli: Area PTSP dijaga ketat di bawah sistem pengawasan CCTV terpusat untuk menjamin pelayanan bersih dari gratifikasi.
Manfaat yang Dirasakan Pencari Keadilan
- Efisiensi Tenaga & Waktu: Warga Kota Batam tidak perlu berulang kali datang ke kantor pengadilan hanya sekadar untuk menanyakan informasi pendaftaran atau mengambil produk hukum.
- Akses Layanan Fleksibel: Layanan portal daring PTSP mempermudah pemantauan status berkas perkara dan sisa panjar kapan pun dibutuhkan secara seketika (*real-time*).
- Ramah dan Humanis: Mengusung konsep kenyamanan prima dengan sarana prasarana penunjang lengkap (ruang tunggu ber-AC, ramah disabilitas, ruang menyusui, dan area bermain anak).
- Kemudahan Komunikasi: Tersedianya saluran konsultasi resmi langsung dengan petugas loket informasi tanpa perlu melalui perantara pihak ketiga.
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Inovasi Aplikasi Layanan - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Layanan E-Court (Peradilan Elektronik)
Pendaftaran Perkara, Pembayaran Panjar, Pemanggilan, dan Persidangan Secara Elektronik
E-Court adalah salah satu Inovasi Layanan Unggulan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diimplementasikan secara prima oleh Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Layanan ini merupakan revolusi administrasi peradilan yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi para advokat maupun masyarakat umum (Non-Advokat) dalam mengurus perkara secara digital.
Melalui e-Court, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat benar-benar terwujud. Layanan ini mencakup empat pilar utama: pendaftaran perkara online (e-Filing), pembayaran taksiran panjar biaya online (e-Payment), pemanggilan para pihak online (e-Summons), dan persidangan elektronik (e-Litigation).
Kehadiran inovasi ini mengeliminasi keharusan para pihak untuk datang langsung ke gedung pengadilan pada tahap-tahap awal, memberikan efisiensi luar biasa, serta memastikan transparansi finansial yang bersih dari intervensi pihak ketiga.
Infografis & Brosur Panduan E-Court
Klik gambar brosur untuk memperbesar
Keunggulan Sistem Peradilan Elektronik (e-Court)
- Hemat Biaya Panjar (SKUM): Biaya pemanggilan (*e-Summons*) dikirim langsung via e-mail resmi dokumen peradilan, sehingga memotong biaya komponen pos/radius pemanggilan fisik secara signifikan.
- Pendaftaran 24 Jam: Proses unggah berkas gugatan/permohonan (*e-Filing*) dapat dilakukan kapan saja tanpa harus terikat jam buka loket kantor pengadilan.
- E-Litigation (Sidang Online): Proses jawab-menjawab, replik, duplik, dan kesimpulan dapat diunggah melalui sistem tanpa mewajibkan para pihak bertatap muka di ruang sidang untuk agenda tersebut.
- Aman dan Akuntabel: Transaksi pembayaran panjar menggunakan nomor *Virtual Account* (VA) bank resmi peradilan, memastikan akurasi data keuangan tanpa celah pungli.
Manfaat Nyata E-Court PA Batam
- Efisiensi Transportasi: Sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Batam, terutama yang memiliki kesibukan kerja tinggi atau kendala geografis, karena memangkas frekuensi kunjungan fisik ke pengadilan.
- Notifikasi Real-Time: Dokumen panggilan sidang dan salinan putusan dikirimkan langsung ke akun e-Court pengguna, menjamin berkas diterima tepat waktu.
- Akses Terbuka untuk Non-Advokat: Pengguna perorangan (pencari keadilan mandiri) kini dapat mendaftarkan akun e-Court secara resmi di meja e-Court kantor Pengadilan Agama Batam dengan dipandu oleh petugas.
- Arsip Digital Terintegrasi: Seluruh salinan dokumen berkas perkara tersimpan dengan aman di dalam database cloud peradilan yang rapi dan mudah diunduh kembali.
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Inovasi Aplikasi Layanan - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Elektronik Akta Cerai (EAC)
Inovasi Digitalisasi Layanan Pengambilan dan Validasi Dokumen Akta Cerai secara Instan
Elektronik Akta Cerai (EAC) merupakan salah satu Inovasi Layanan Unggulan mandiri yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Aplikasi ini hadir sebagai solusi modern untuk mempercepat proses penyerahan, pemantauan status penerbitan, sekaligus pengujian keaslian produk akta cerai secara digital.
Sebagai wujud nyata dari implementasi reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik (PPID), sistem EAC memangkas prosedur konvensional yang rumit. Melalui aplikasi ini, para pihak berperkara maupun instansi eksternal terkait dapat langsung mengetahui apakah suatu dokumen akta cerai telah resmi diterbitkan oleh pengadilan atau belum.
Integrasi teknologi kode batang (QR Code) pada inovasi ini juga berfungsi sebagai tameng keamanan utama, memastikan akurasi data perkawinan/perceraian terlindungi dengan baik serta meminimalisir risiko pemalsuan dokumen hukum di wilayah Kota Batam.
Panduan Alur Layanan EAC
Klik gambar brosur untuk memperbesar
Keunggulan Aplikasi EAC
- Validasi Keaslian Seketika (Real-Time): Cukup melakukan pemindaian kode unik QR, keaslian fisik akta cerai dapat langsung terverifikasi tanpa perlu datang ke pengadilan.
- Notifikasi Kesiapan Produk: Sistem memberikan informasi berkala yang transparan mengenai proses penerbitan dokumen setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (BHT).
- Proteksi Keamanan Berlapis: Database aplikasi dilindungi enkripsi data guna mencegah manipulasi atau kebocoran data informasi rahasia persidangan.
- Sinergi Antar Instansi: Mempermudah kerja sama verifikasi data dokumen bagi instansi eksternal seperti Disdukcapil, KUA, maupun lembaga perbankan.
Manfaat Nyata bagi Pengguna Layanan
- Kepastian Pengambilan Dokumen: Para pihak tidak perlu berspekulasi atau bolak-balik ke kantor pengadilan, karena kedatangan hanya dilakukan saat dokumen dipastikan berstatus siap ambil.
- Pemberantasan Praktik Percaloan: Akses mandiri secara online meminimalkan celah interaksi dengan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab dalam pengurusan dokumen akta cerai.
- Kemudahan Administrasi Lanjutan: Mempercepat pemrosesan birokrasi turunan pasca-perceraian, seperti pembaruan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di dinas terkait.
- Akses Layanan Gratis: Seluruh fitur pelacakan dan validasi berbasis digital di portal EAC dapat dinikmati oleh masyarakat luas tanpa dipungut biaya apa pun.
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Inovasi Aplikasi Layanan - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Layanan e-Court Pengguna Lain
Pemberian Akses Keadilan Elektronik bagi Masyarakat Non-Advokat, Perseorangan, Pemerintah, dan Badan Hukum
Layanan e-Court Pengguna Lain adalah salah satu Inovasi Layanan Unggulan yang diimplementasikan secara optimal oleh Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019, sistem e-Court kini tidak hanya eksklusif bagi kalangan Advokat/Pengacara saja, melainkan telah dibuka lebar untuk kategori Pengguna Lain yang meliputi subjek hukum Non-Advokat.
Kategori Pengguna Lain ini mencakup masyarakat perorangan (pencari keadilan mandiri), instansi pemerintah, kejaksaan (selaku jaksa pengacara negara), serta badan hukum/korporasi. Inovasi penataan pendaftaran ini hadir untuk memastikan hak-hak digitalisasi peradilan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Batam.
Melalui prosedur verifikasi yang ringkas dan terintegrasi, pengguna non-advokat kini dapat memiliki akun e-Court resmi secara mandiri untuk mendaftarkan perkara, melakukan pembayaran virtual, hingga mengikuti proses persidangan elektronik dari rumah atau kantor masing-masing.
Tujuan Pengembangan Inovasi
- Mewujudkan Kesetaraan Hukum (Equality Before the Law): Menghilangkan sekat batasan teknologi sehingga masyarakat umum yang tidak menggunakan jasa pengacara tetap bisa berperkara secara elektronik dengan biaya yang jauh lebih murah.
- Standarisasi Verifikasi Akun: Menyediakan wadah pendaftaran dan validasi kartu identitas (KTP/KTA Pegawai) yang teratur melalui formulir digital terintegrasi demi keamanan database peradilan.
- Mendukung Akselerasi Peradilan Modern: Meningkatkan rasio penyelesaian perkara elektronik di Pengadilan Agama Batam guna mendukung visi besar Mahkamah Agung menuju peradilan berbasis teknologi kelas dunia.
Manfaat Nyata bagi Pengguna Lain
- Pangkas Biaya Radius Pemanggilan: Pengguna Lain tidak dikenakan biaya panggilan fisik (komponen radius) melainkan menerima relas panggilan sidang elektronik secara gratis langsung via e-mail resmi.
- Kemudahan bagi Instansi & Badan Hukum: Mempermudah Bagian Hukum Pemko Batam, Kejaksaan, maupun korporasi dalam mengelola banyak perkara secara bersamaan dalam satu dasbor akun instansi.
- Proses Verifikasi Cepat: Melalui pengisian tautan formulir ini, Tim IT dan Petugas e-Court PA Batam akan memvalidasi akun Anda secara cepat tanpa perlu antre lama di loket fisik.
- Fleksibilitas Persidangan (e-Litigation): Masyarakat umum dapat mengunggah dokumen replik, duplik, atau kesimpulan secara mandiri dari mana saja tanpa harus mengorbankan waktu kerja untuk datang ke ruang sidang.
Infografis Layanan Pengguna Lain
Klik gambar brosur untuk memperbesar
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Inovasi Aplikasi Layanan - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Layanan Gugatan Mandiri
Pembuatan Dokumen Gugatan dan Permohonan Hukum secara Mandiri, Mudah, dan Tanpa Biaya
Layanan Gugatan Mandiri adalah salah satu Inovasi Layanan Unggulan yang disediakan oleh Pengadilan Agama Batam Kelas 1A melalui kerja sama sistem terintegrasi Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI. Inovasi ini hadir sebagai solusi konkret bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak menggunakan jasa Advokat/Pengacara untuk menyusun surat gugatan atau permohonan secara formal.
Melalui portal digital ini, masyarakat dibimbing langkah demi langkah dalam mengisi formulir interaktif yang disesuaikan dengan jenis perkara hukum keluarga (seperti cerai gugat, cerai talak, maupun dispensasi kawin). Sistem kemudian akan mengonversi informasi tersebut menjadi dokumen hukum yang baku, rapi, dan siap didaftarkan.
Kehadiran inovasi mandiri ini berhasil meruntuhkan kendala ketidaktahuan hukum acara serta keterbatasan finansial, memastikan setiap warga Kota Batam memiliki akses yang setara dan transparan dalam memperjuangkan hak hukumnya.
Tujuan Penyediaan Gugatan Mandiri
- Modernisasi Layanan Hukum Acara: Mengganti metode penyusunan berkas konvensional lisan menjadi sistem digital yang terarah untuk mempercepat proses registrasi perkara di persidangan.
- Menekan Potensi Hambatan Finansial: Membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu agar tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk jasa pengetikan berkas atau konsultasi luar.
- Meningkatkan Kemandirian Publik: Mengedukasi masyarakat mengenai syarat formal pembuatan surat gugatan secara mandiri melalui pemanfaatan kemajuan teknologi informasi.
Manfaat Nyata bagi Masyarakat
- Prosedur Pengisian yang Ramah Pengguna: Aplikasi dilengkapi dengan instruksi bahasa yang mudah dipahami, sehingga masyarakat awam dapat menggunakannya tanpa kesulitan.
- Format Dokumen Terstandarisasi: Surat gugatan yang dihasilkan dipastikan telah memenuhi kaidah baku hukum acara peradilan agama, meminimalisir risiko gugatan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
- Efisiensi Fleksibilitas Waktu: Proses pengisian formulir gugatan dapat dicoba dan dilakukan dari rumah kapan saja sebelum datang ke meja pendaftaran PTSP.
- Layanan Sepenuhnya Gratis: Tidak ada pungutan biaya apa pun dalam pemanfaatan sistem pembuatan surat gugatan mandiri digital ini.
Infografis Alur Gugatan Mandiri
Klik gambar brosur untuk memperbesar
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Inovasi Aplikasi Layanan - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Layanan Disabilitas Tunarungu
Komitmen Pelayanan Ramah Kaum Rentan melalui SDM Bersertifikat Bahasa Isyarat Indonesia
Layanan Disabilitas Tunarungu merupakan wujud nyata dari komitmen Pengadilan Agama Batam Kelas 1A dalam mengimplementasikan keadilan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi kaum rentan dan penyandang disabilitas. Kami memastikan bahwa keterbatasan fisik tidak akan pernah menjadi penghalang untuk mendapatkan hak perlindungan hukum yang setara.
Untuk memberikan pelayanan yang prima dan profesional, Pengadilan Agama Batam Kelas 1A telah membekali para petugas garda depan (Front Office) dan PTSP dengan kompetensi khusus. Upaya ini dibuktikan melalui keikutsertaan aparatur dalam Kegiatan Pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia resmi yang diselenggarakan atas kerja sama antara Pengadilan Agama Batam Kelas 1A dan Parakerja (Kerja untuk Setara).
Dengan hadirnya SDM yang sudah bersertifikat resmi dalam keahlian komunikasi isyarat, masyarakat tuli/tunarungu yang berkunjung ke Pengadilan Agama Batam akan langsung didampingi oleh petugas khusus mulai dari meja informasi, pendaftaran perkara, hingga proses persidangan selesai.
Fasilitas dan Pendampingan yang Tersedia
- Petugas Pendamping Bersertifikat: Komunikasi interaktif yang ramah menggunakan standar Bahasa Isyarat Indonesia guna mempermudah penyampaian informasi perkara hukum.
- Antrian Prioritas Kaum Rentan: Sistem otomatis yang memisahkan dan mendahulukan layanan bagi penyandang disabilitas tanpa harus mengantre di jalur reguler.
- Alat Bantu Aksesibilitas: Penyediaan sarana pendukung fisik yang terintegrasi di area PTSP dan ruang tunggu ramah disabilitas.
- Akses Informasi Visual yang Jelas: Panduan tata cara berperkara yang disajikan lewat infografis serta media digital visual untuk memudahkan pemahaman mandiri.
Tujuan Implementasi Layanan Inklusif
- Menghapus Diskriminasi Pelayanan Publik: Menjamin kenyamanan mutlak dan perlakuan setara bagi penyandang disabilitas di lingkungan peradilan Kota Batam.
- Peningkatan Kualitas Kompetensi internal: Membangun kapasitas SDM pengadilan secara konsisten agar adaptif dan memiliki kepedulian tinggi terhadap asas keadilan sosial.
- Memenuhi Standar Sertifikasi ZI / WBBM: Melengkapi instansi dengan kriteria pelayanan publik ramah HAM (Hak Asasi Manusia) sesuai dengan ketetapan Kemenpan-RB dan Mahkamah Agung RI.
Sertifikasi Kompetensi Bahasa Isyarat
Nama Bersertifikat: Cut Ria Mariana, A.Md.
Klik gambar sertifikat untuk memperbesar
Sertifikasi Kompetensi Bahasa Isyarat
Nama Bersertifikat: Ria Listari
Klik gambar sertifikat untuk memperbesar
Sertifikasi Kompetensi Bahasa Isyarat
Nama Bersertifikat: Septi Minarni, A.Md.
Klik gambar sertifikat untuk memperbesar
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Inovasi Aplikasi Layanan - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Sarana & Prasarana Pendukung
Aksesibilitas Disabilitas dan Fasilitas Pelayanan Publik Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Ruang Resepsionis
Ruang Tamu Terbuka
Ruang PTSP
Ruang Tunggu PTSP
Ruang Tunggu PTSP
Loket Layanan Perkara E-Court
Loket Layanan Posbakum
Loket Layanan Antrian Sidang
Ruang Sidang Utama
Ruang Tunggu Sidang
Ruang Tunggu Prioritas
Ruang Mediasi
Ruang Menyusui (Laktasi)
Ruang Bermain Anak
Smoking Area
Mushala
Parkir Roda Empat
Parkir Roda Dua
Parkir Disabilitas
Jalur Khusus Difabel
Kursi Roda
Tongkat Kruk
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Transparansi dan Akuntabilitas Penanganan Perkara Peradilan Indonesia
SIPP adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu pengelolaan administrasi perkara dan penyediaan informasi publik di seluruh lingkungan peradilan: Peradilan Umum, Agama, Tata Usaha Negara, dan Militer guna menjamin keterbukaan informasi penanganan perkara hukum bagi masyarakat.
Tujuan Utama Sistem SIPP
Link Akses Cepat Informasi SIPP
Silakan klik menu di bawah ini untuk menuju ke halaman pelacakan data spesifik:
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Inovasi Aplikasi Layanan - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Jadwal Jam Kerja & Jam Pelayanan PTSP
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
| Senin - Kamis | Jum'at |
|---|---|
| 08.00 – 16.30 | 08.00 – 17.00 |
| Jam Istirahat | |
| 12.00 – 13.00 | 11.30 – 13.00 |
| Senin - Kamis | Jum'at |
|---|---|
| 07.30 – 16.00 | 07.30 – 16.30 |
| Jam Istirahat | |
| 12.00 – 13.00 | 11.30 – 13.00 |
Jam Pelayanan PTSP dan Pelayanan Informasi Publik mengacu pada panduan dalam SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022 .
STANDAR BIAYA PERMOHONAN INFORMASI
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
| NO | DESKRIPSI DOKUMEN | AKSI |
|---|---|---|
| 1 |
Standar Biaya Permohonan Salinan Informasi
Standar Biaya Informasi Publik
|
UNDUH PDF |
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
STANDAR BIAYA PERMOHONAN INFORMASI
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
| NO | DESKRIPSI DOKUMEN | AKSI |
|---|---|---|
| 1 |
Standar Biaya Permohonan Salinan Informasi
Standar Biaya Informasi Publik
|
UNDUH PDF |
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Formulir Permintaan Informasi
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Untuk mengajukan permohonan informasi, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
PROFIL KETUA PENGADILAN AGAMA BATAM
Profil Wakil Ketua Pengadilan Agama Batam
Wakil Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Copyright © 2026 Zulkarnain | TIM IT PA BATAM
| NO | NAMA PEJABAT | JABATAN | TAHUN 2026 | TAHUN 2025 |
|---|---|---|---|---|
| 1 | NURSAL, S.Ag., M.Sy. | KETUA | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 2 | FAKHRURRAZI, S.Ag., M.H. | WAKIL KETUA | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 3 | Dra. HASDINA HASAN, S.H., M.H. | HAKIM | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 4 | Dra. YULISMAR | HAKIM | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 5 | Drs. ASRIL | HAKIM | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 6 | Dra. ERMIDA YUSTRI, M.H.I. | HAKIM | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 7 | MULIYAS, S.Ag., M.H. | HAKIM | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 8 | NIVA RESNA, S.Ag. | HAKIM | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 9 | DEWI OKTAVIA, S.H., M.H. | PANITERA | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 10 | PAISUL BATUBARA, S.Ag. | SEKRETARIS | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 11 | LEDYS DJAFAR, S.E., M.H. | PANMUD HUKUM | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 12 | ZAINUDDIN, S.Ag. | PANMUD PERMOHONAN | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 13 | MUZAKIR WALAD, S.H.I. | PANMUD GUGATAN | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 14 | ELPA ARMI VONI, S.Kom. | KASUBBAG PTIP / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| NO | NAMA PEJABAT | JABATAN | TAHUN 2026 | TAHUN 2025 |
|---|---|---|---|---|
| 1 | NURSAL, S.Ag., M.Sy. | KETUA | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 2 | FAKHRURRAZI, S.Ag., M.H. | WAKIL KETUA | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 3 | Dra. HASDINA HASAN, S.H., M.H. | HAKIM | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 4 | Dra. YULISMAR | HAKIM | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 5 | Drs. ASRIL | HAKIM | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 6 | Dra. ERMIDA YUSTRI, M.H.I. | HAKIM | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 7 | MULIYAS, S.Ag., M.H. | HAKIM | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 8 | NIVA RESNA, S.Ag. | HAKIM | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 9 | DEWI OKTAVIA, S.H., M.H. | PANITERA | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 10 | PAISUL BATUBARA, S.Ag. | SEKRETARIS | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 11 | LEDYS DJAFAR, S.E., M.H. | PANMUD HUKUM | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 12 | ZAINUDDIN, S.Ag. | PANMUD PERMOHONAN | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 13 | MUZAKIR WALAD, S.H.I. | PANMUD GUGATAN | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
| 14 | ELPA ARMI VONI, S.Kom. | KASUBBAG PTIP / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN | Lihat Informasi | Lihat Informasi |
Panduan Layanan Perkara
Tata Cara, Syarat, dan Tahapan Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama
Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
Merupakan tahapan awal pengajuan perkara. Pihak berperkara mendaftarkan surat gugatan/permohonan, membayar panjar biaya perkara di Bank, dan menunggu penetapan jadwal sidang serta pemanggilan resmi dari Juru Sita.
Gugatan Sederhana (Small Claim Court)
Gugatan perdata dengan nilai materiil maksimal Rp 500.000.000,- yang diselesaikan dengan prosedur pembuktian sederhana sesuai PERMA No. 4 Tahun 2019.
- Wanprestasi: Cidera janji/ingkar janji.
- PMH: Perbuatan Melawan Hukum.
- Penyelesaian maksimal 25 Hari Kerja.
- Sengketa Hak Atas Tanah.
- Perkara Pengadilan Khusus.
- Domisili wilayah hukum berbeda.
Tata Cara Perkara Perceraian
Upaya Hukum (Banding, Kasasi & PK)
| Jenis Upaya | Tenggang Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| BANDING | 14 Hari | Melalui Panitera PA. |
| KASASI | 14 Hari | Wajib Memori Kasasi. |
| PK (BARU) | 180 Hari | Jika ada bukti baru (Novum). |
Pengambilan Produk Pengadilan
Digital: eac.mahkamahagung.go.id
Dapat diunduh melalui akun E-Court terdaftar.
Pengambilan Langsung: Datang ke PTSP PA Batam dengan melampirkan KTP Asli.
Copyright © 2026 Zulkarnain - TIM IT PA BATAM
Prosedur Pelayanan Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2014 Pengadilan Agama Batam
Lampiran Dasar Hukum:
Copyright © 2026 TIM IT PA BATAM | Zulkarnain
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A - Melayani dengan Prima
Layanan Berperkara Prodeo
Panduan Berperkara Cuma-Cuma bagi Masyarakat Tidak Mampu
Negara menanggung biaya perkara bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomis. Layanan ini berlaku di semua tingkat peradilan (Pertama, Banding, Kasasi) melalui anggaran DIPA Pengadilan.
- SKTM: Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah.
- Kartu Sosial: KKM, Jamkesmas, PKH, BLT, atau bukti tunjangan sosial lainnya.
- Permohonan diajukan bersamaan dengan Surat Gugatan/Permohonan.
- Majelis Hakim memeriksa dan menjatuhkan Putusan Sela (dikabulkan/ditolak).
- Jika ditolak, pemohon wajib membayar panjar biaya perkara dalam 14 hari.
- Banding (Pasal 5): Diajukan ke PA dalam 14 hari, PA memeriksa, PTA memutus.
- Kasasi (Pasal 6): Diajukan ke PA dalam 14 hari, PA memeriksa, MA memutus bersamaan pokok perkara.
| Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan Putusan | DIPA |
| Biaya Sita, Descente, Saksi, Eksekusi | DIPA |
| ATK, Materai, Fotocopy, Pemberkasan | DIPA |
Setelah Putusan Sela dikabulkan, biaya proses dibebankan ke DIPA Pengadilan. Seluruh pengeluaran dicatat oleh Kasir dan dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan bukti pengeluaran, Bendahara mencatat transaksi, dan Panitera melaporkan melalui sistem resmi.
Hak-Hak Para Pihak di Persidangan
Pedoman Pemenuhan Hak Konstitusional Selama Proses Peradilan
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM
Inovasi Pelayanan Hukum - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Prosedur Pengaduan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016
- Aplikasi SIWAS MA-RI
- Layanan Pesan Singkat (SMS)
- Surat Elektronik (E-mail)
- Telepon / Meja Pengaduan
- Surat / Kotak Pengaduan
Pelapor datang ke Meja Pengaduan dengan membawa identitas diri. Petugas akan menginput laporan ke SIWAS dan memberikan Nomor Register untuk memantau proses.
- Identitas Pelapor & Terlapor Jelas
- Waktu & Tempat Kejadian
- Alasan & Kronologi Pelanggaran
- Menyertakan Bukti Pendukung
Formulir Pengaduan Online
Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir pengaduan secara mandiri.
ISI FORMULIR PENGADUANKontak Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Jl. R.E Martadinata, No. 5 Sekupang, Batam
Telp: (0778) 323308
Fax: (0778) 322736
Prosedur Pengaduan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016
- Aplikasi SIWAS MA-RI
- Layanan Pesan Singkat (SMS)
- Surat Elektronik (E-mail)
- Telepon / Meja Pengaduan
- Surat / Kotak Pengaduan
Pelapor datang ke Meja Pengaduan dengan membawa identitas diri. Petugas akan menginput laporan ke SIWAS dan memberikan Nomor Register untuk memantau proses.
- Identitas Pelapor & Terlapor Jelas
- Waktu & Tempat Kejadian
- Alasan & Kronologi Pelanggaran
- Menyertakan Bukti Pendukung
Formulir Pengaduan Online
Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir pengaduan secara mandiri:
ISI FORMULIR PENGADUANKontak Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Jl. R.E Martadinata, No. 5 Sekupang, Batam
Telp: (0778) 323308 | Fax: (0778) 322736
Hak Pelapor & Terlapor
Berdasarkan: SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 76/KMA/SK/VI/2009
- Perlindungan kerahasiaan identitas.
- Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan.
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan.
- Perlakuan yang sama dan setara dalam pemeriksaan.
- Membuktikan ketidakbersalahan dengan saksi/alat bukti.
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
- Mendapatkan perlakuan yang setara dalam proses pemeriksaan.
Hak Institusi Pemeriksa
Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi LHP kepada pihak luar selain Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
Menentukan jangka waktu penanganan pengaduan yang memadai berdasarkan tingkat kesulitan pemeriksaan.
(Mohon diisi selengkap mungkin untuk memudahkan kami menindaklanjuti keluhan anda).
• WhatsApp: Klik Di Sini (Petugas PA Batam)
• Email: pengadilan.agamabatam2023@gmail.com
Prosedur Sengketa Informasi
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Infografis: Prosedur Ajudikasi Komisi Informasi
Batas Waktu Pengajuan Sengketa
Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya:
- 14 Hari Kerja setelah terima tanggapan Atasan PPID.
- 30 Hari Kerja jika tidak ada tanggapan sama sekali.
Cara Mengajukan Sengketa
Dapat diajukan melalui dua kanal resmi:
2. Online: Melalui aplikasi resmi SIMSI.
Proses Ajudikasi Non Litigasi
Komisi Informasi akan memanggil para pihak dalam waktu 14 hari kerja untuk Sidang Pemeriksaan Awal setelah berkas dinyatakan lengkap.
Prosedur Sengketa Informasi
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Infografis: Prosedur Ajudikasi Komisi Informasi
Batas Waktu Pengajuan Sengketa
Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya:
- 14 Hari Kerja setelah terima tanggapan Atasan PPID.
- 30 Hari Kerja jika tidak ada tanggapan sama sekali.
Cara Mengajukan Sengketa
Dapat diajukan melalui dua kanal resmi:
2. Online: Melalui aplikasi resmi SIMSI.
Proses Ajudikasi Non Litigasi
Komisi Informasi akan memanggil para pihak dalam waktu 14 hari kerja untuk Sidang Pemeriksaan Awal setelah berkas dinyatakan lengkap.
Hak & Kewajiban Pemohon
Hak Pemohon
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik.
- Menghadiri pertemuan publik di Pengadilan.
- Mendapatkan salinan informasi (permohonan resmi).
- Mengajukan Sengketa Informasi jika menemui hambatan.
Kewajiban Pengguna
"Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
DASAR HUKUM:
⚖️ SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM
Transparansi Informasi - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Transparansi Anggaran (DIPA & POK)
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
| TAHUN | KODE SATKER | DOKUMEN DIPA | DOKUMEN POK |
|---|---|---|---|
| 2026 |
547699
Sekretariat
|
Unduh DIPA | Unduh POK |
|
547700
Badan Peradilan Agama
|
Unduh DIPA | Unduh POK |
Seluruh dokumen anggaran dapat diakses secara publik sebagai bentuk perwujudan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Batam.
Transparansi Anggaran (DIPA & POK)
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
| TAHUN | KODE SATKER | DOKUMEN DIPA | DOKUMEN POK |
|---|---|---|---|
| 2026 |
547699
Sekretariat
|
Unduh DIPA | Unduh POK |
|
547700
Badan Peradilan Agama
|
Unduh DIPA | Unduh POK |
Seluruh dokumen anggaran dapat diakses secara publik sebagai bentuk perwujudan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Batam.
Laporan Realisasi Anggaran 2026
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
© 2026 TIM IT PA Batam | Dikembangkan oleh Zulkarnain
LKJiP
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
| NO | NAMA FILE | TAHUN | AKSI |
|---|---|---|---|
| 1 | LKJiP TAHUN 2026 | 2026 | Lihat File |
| 2 | LKJiP TAHUN 2025 | 2025 | Lihat File |
| 3 | LKJiP TAHUN 2024 | 2024 | Lihat File |
| 4 | LKJiP TAHUN 2023 | 2023 | Lihat File |
| 5 | LKJiP TAHUN 2022 | 2022 | Lihat File |
© 2026 TIM IT PA Batam | Dikembangkan oleh Zulkarnain
LKJiP
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
| NO | NAMA FILE | TAHUN | AKSI |
|---|---|---|---|
| 1 | LKJiP TAHUN 2026 | 2026 | Lihat File |
| 2 | LKJiP TAHUN 2025 | 2025 | Lihat File |
| 3 | LKJiP TAHUN 2024 | 2024 | Lihat File |
| 4 | LKJiP TAHUN 2023 | 2023 | Lihat File |
| 5 | LKJiP TAHUN 2022 | 2022 | Lihat File |
© 2026 TIM IT PA Batam | Dikembangkan oleh Zulkarnain
Laporan Akses Informasi 2026
PPID Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
| No | Jenis Statistik | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Total Permohonan Informasi | 214 | Masuk melalui meja layanan Informasi |
| 2 | Permohonan Dikabulkan | 6 | Syarat Sudah Lengkap |
| 3 | Permohonan Ditolak | 208 | Syarat Belum Lengkap |
| JENIS LAPORAN | BULAN (KLIK IKON PDF) | |||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| JAN | FEB | MAR | APR | MEI | JUN | JUL | AGU | SEP | OKT | NOV | DES | |
| Laporan Akses Informasi | ||||||||||||
Dasar Hukum Pelaporan:
Prosedur Peringatan Dini & Evakuasi
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
I. Evakuasi Gempa Bumi
(Klik gambar untuk memperbesar)
II. Evakuasi Kebakaran
(Klik gambar untuk memperbesar)
| INFORMASI | RINCIAN INFORMASI |
|---|---|
| ALAMAT | Jalan RE. Martadinata No.5, Sekupang, Kota Batam |
| WEBSITE | www.pa-batam.go.id |
| pengadilan.agamabatam2023@gmail.com | |
| TELPON | (0778) 323308 |
| FAX | (0778) 322736 |
| INFORMASI & PENGADUAN | 081266837374 |
Kontak & Lokasi
Alamat Lengkap:
Jl. R.E. Martadinata No. 5 Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam
Copyright © 2026 TIM IT PA BATAM | ZULKARNAIN
Rancangan Rencana Strategis
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
| NO | NAMA FILE | TAHUN | KETERANGAN |
|---|---|---|---|
| 1 | RANCANGAN RENCANA STRATEGIS | 2026 | LIHAT FILE |
| 2 | RANCANGAN RENCANA STRATEGIS | 2025 | LIHAT FILE |
© 2026 TIM IT PA Batam | Dikembangkan oleh Zulkarnain
Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
| NO | NAMA FILE | TAHUN | KETERANGAN |
|---|---|---|---|
| 1 | RENCANA KINERJA TAHUNAN | 2026 | LIHAT FILE |
| 2 | RENCANA KINERJA TAHUNAN | 2025 | LIHAT FILE |
© 2026 TIM IT PA Batam | Dikembangkan oleh Zulkarnain
Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
Pengadilan Agama Batam - Tahun 2026
| BULAN | JABATAN | TOTAL | JENIS PELANGGARAN | TINGKAT HUKUMAN | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| KE | PPH | PW | PPD | PT | PHA | MA | PP | HDR | HDS | HDB | |||
| JANUARI | Hakim | 0 | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL |
| Pegawai | 0 | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | |
KE (Etika), PPH (Wewenang), PW (Wilayah), PPD (Kedinasan), PT (Teknis), PHA (Asusila), MA (Narkoba), PP (Pungli)
HDR (Ringan), HDS (Sedang), HDB (Berat)
Putusan Majelis Kehormatan Hakim
Pengadilan Agama Batam - Tahun 2026
| NO | BULAN / PERIODE | INISIAL HAKIM | NOMOR PUTUSAN MKH | JENIS PUTUSAN | KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | JANUARI | NIHIL | NIHIL | NIHIL | - |
| 2 | FEBRUARI | NIHIL | NIHIL | NIHIL | - |
| 3 | MARET | NIHIL | NIHIL | NIHIL | - |
| 4 | APRIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | - |
Pengadaan Barang & Jasa
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A - Tahun 2026
Panduan Layanan Perkara
Tata Cara, Syarat, dan Tahapan Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama
Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
Merupakan tahapan awal pengajuan perkara. Pihak berperkara mendaftarkan surat gugatan/permohonan, membayar panjar biaya perkara di Bank, dan menunggu penetapan jadwal sidang serta pemanggilan resmi dari Juru Sita.
Gugatan Sederhana (Small Claim Court)
Gugatan perdata dengan nilai materiil maksimal Rp 500.000.000,- yang diselesaikan dengan prosedur pembuktian sederhana sesuai PERMA No. 4 Tahun 2019.
- Wanprestasi: Cidera janji/ingkar janji.
- PMH: Perbuatan Melawan Hukum.
- Penyelesaian maksimal 25 Hari Kerja.
- Sengketa Hak Atas Tanah.
- Perkara Pengadilan Khusus.
- Domisili wilayah hukum berbeda.
Tata Cara Perkara Perceraian
Upaya Hukum (Banding, Kasasi & PK)
| Jenis Upaya | Tenggang Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| BANDING | 14 Hari | Melalui Panitera PA. |
| KASASI | 14 Hari | Wajib Memori Kasasi. |
| PK (BARU) | 180 Hari | Jika ada bukti baru (Novum). |
Pengambilan Produk Pengadilan
Digital: eac.mahkamahagung.go.id
Dapat diunduh melalui akun E-Court terdaftar.
Pengambilan Langsung: Datang ke PTSP PA Batam dengan melampirkan KTP Asli.
Copyright © 2026 Zulkarnain - TIM IT PA BATAM
Profil & Sejarah Instansi
PENGADILAN AGAMA BATAM KELAS 1A
Selayang Pandang & Geografis
Batam terdiri dari Pulau Batam, Rempang, dan Galang (Barelang). Berbatasan langsung dengan Singapura & Malaysia. Berstatus Kotamadya sejak 1983.
Populasi mencapai 1.193.088 jiwa (2022). Masyarakat multikultural dengan suku asli Melayu sebagai payung adat utama.
Sejarah Peradilan Agama
Era Kemerdekaan & Satu Atap
Sejak 2004 (UU No. 4/2004), Peradilan Agama resmi berada di bawah naungan Mahkamah Agung RI (Satu Atap), beralih dari Departemen Agama.
Lahirnya PA Batam (1992)
Dibentuk berdasarkan Keppres No. 15 Tahun 1992. Sebelumnya wilayah Batam masuk yurisdiksi PA Tanjung Pinang.
Pimpinan PA Batam
| NO | NAMA PIMPINAN | MASA JABATAN |
|---|---|---|
| 13 | Nursal, S.Ag., M.Sy KETUA SAAT INI | 2025 - SEKARANG |
| 12 | Drs. H. Mahyuda, M.A. | 2024 - 2025 |
| 11 | Drs. Yenisuryadi, M.H. | 2022 - 2023 |
Prestasi & Penghargaan
Copyright © 2026 TIM IT PA BATAM | ZULKARNAIN
Prosedur Peringatan Dini & Evakuasi
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
I. Evakuasi Gempa Bumi
(Klik gambar untuk memperbesar)
II. Evakuasi Kebakaran
(Klik gambar untuk memperbesar)
Unduh Dokumen Publik
Akses Informasi Resmi Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Surat Keputusan (SK) Dewan Pertimbangan PPID
Silakan klik tombol di bawah ini untuk melihat atau mengunduh salinan resmi dokumen publik mengenai Dewan Pertimbangan PPID.
Format File: PDF | Sumber: Google Drive Resmi PA Batam
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Pusat Dokumen PPID - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Unduh Dokumen Publik
Akses Informasi Resmi Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Surat Keputusan (SK) Dewan Pertimbangan PPID
Silakan klik tombol di bawah ini untuk melihat atau mengunduh salinan resmi dokumen publik mengenai Dewan Pertimbangan PPID.
Format File: PDF | Sumber: Google Drive Resmi PA Batam
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Pusat Dokumen PPID - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Tim Pelayanan PTSP
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
| NAMA | JABATAN TIM | JABATAN DINAS | DOKUMEN |
|---|---|---|---|
| Aulia Sisti Anova, S.H. | Petugas Layanan Informasi & Pengaduan | Penata Layanan Informasi | LIHAT FILE |
| Ria Listari | Petugas Layanan Pendaftaran Perkara | Operator Layanan Operasional | |
| Hamdani | Petugas Penyerahan Produk Pengadilan | Operator Layanan Operasional | |
| Nurul Hidayati, A.Md.A.B | Petugas Layanan Pembayaran Biaya Perkara | Pengelola Penanganan Perkara |
* Klik tombol untuk mengunduh SK PTSP Tahun 2026
| NAMA | JABATAN TIM | JABATAN DINAS | DOKUMEN |
|---|---|---|---|
| Sultan Asnul Bulqia, S.H. | Petugas E-Court | Analis Perkara Peradilan | LIHAT FILE |
| Lidya Febriani Arfan, S.Pd | Penata Layanan Operasional |
* Klik tombol untuk mengunduh SK Petugas Meja E-Court Tahun 2026
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
Copyright © 2026 TIM IT PA BATAM | Dikembangkan oleh Zulkarnain
Pedoman Hukum & Administrasi - Pengadilan Agama Batam
Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
Pengadilan Agama Batam
📁 1. Pedoman Pengelolaan Administrasi
👥 2. Pedoman Pengelolaan Personil/Pegawai
💵 3. Pedoman Pengelolaan Keuangan
🏯 4. Pedoman Pengelolaan Organisasi
📝 5. Pedoman Pengelolaan Perencanaan
💻 6. Pedoman Pengelolaan TI
- ➤ Blueprint Mahkamah Agung RI 2010-2035
- ➤ Dasar tata kelola TI, pengelolaan sistem informasi, jaringan, dan website
- ➤ keterbukaan informasi publik melalui website pengadilan
- ➤ standar informasi yang wajib tersedia dan diumumkan di website
- ➤ Dasar hukum keterbukaan informasi publik
- ➤ pengembangan layanan digital pemerintah termasuk website instansi
📄 7. Pedoman Pengelolaan Pelaporan
Daftar Surat Keputusan (SK)
Dokumen Pengelolaan Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Batam
| NO | NAMA SURAT KEPUTUSAN | AKSI |
|---|---|---|
| 01 |
|
⚖️ LIHAT FILE |
| 02 |
|
⚖️ LIHAT FILE |
| 03 |
|
⚖️ LIHAT FILE |
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM
Transparansi Dokumen SK - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
PAISUL BATUBARA, S.Ag.
NIP. 197708152001121004
Kuasa Pengguna Anggaran
ELPA ARMI VONI, S.Kom.
NIP. 198801232015032004
Pejabat Pembuat Komitmen
JUNPRIZAL, S.Ag.
NIP. 197506262009121003
PPSPM
SUFRATIWI EVAYANTI, S.E., M.SI
NIP. 199201042022032006
Bendahara Penerimaan
MARDHIYAH DWITAMI, S.E
NIP. 199703192022032014
Bendahara Pengeluaran
ZULKARNAIN, S.Pd.I
NI PPPK. 199002042025211044
Pengelola TI & WebsiteLaporan Penelitian
Publikasi Ilmiah & Riset Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
| NAMA FILE | LIHAT FILE |
|---|---|
| LAPORAN PENELITIAN | |
|
1
Penelitian di PA Batam (Berkas 1)
|
Lihat Informasi |
|
2
Penelitian di PA Batam (Berkas 2)
|
Lihat Informasi |
|
3
Penelitian di PA Batam (Berkas 3)
|
Lihat Informasi |
|
4
Penelitian di PA Batam (Berkas 4)
|
Lihat Informasi |
|
5
Dlavya Nurulika, S.H.
Implikasi Perjanjian Perkawinan Terhadap Harta Bersama (Putusan 1908/Pdt.G/2021/Pa.Btm)
|
Lihat Informasi |
|
6
Nabil Fikri Palasenda
Analisis Putusan Pembagian Harta Bersama Perspektif Maqāṣid Syarī’ah (No. 678/Pdt.G/2021/Pa.Btm)
|
Lihat Informasi |
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM
Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Lembaga Bantuan Hukum POSBAKUMADIN Batam Halaman Tahun 2026
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung, Pengadilan Agama Batam menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, konsultasi, serta bantuan pembuatan dokumen hukum secara gratis.
- Pemberian Informasi & Konsultasi.
- Advis Hukum (Saran Hukum).
- Pembuatan Surat Gugatan/Permohonan.
- *Pemberi jasa untuk kedua pihak (P & T) harus orang yang berbeda.
- SKTM dari Kelurahan/Desa.
- Kartu Sosial (KKM, Jamkesmas, PKH, BLT).
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat (diketahui Ketua PA).
Diutamakan bagi orang tidak mampu, perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
- Mengisi formulir yang disediakan.
- Melampirkan fotocopy SKTM/Kartu Sosial.
| Penyedia Layanan POSBAKUM | LIHAT FILE |
| MOU Posbakum | LIHAT FILE |
Pelaksanaan diawasi secara berkala oleh Ketua Pengadilan Agama bersama organisasi penyedia jasa bantuan hukum. Seluruh transaksi dicatat secara transparan oleh Bendahara dan dilaporkan melalui sistem SMS Gateway.
Arsip - MOU
Memorandum of Understanding Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
| Nama File Kerja Sama | Aksi |
|---|---|
| Daftar Dokumen MOU Utama | |
|
PA BATAM DAN POBAKUM
|
Lihat File |
|
PA BATAM DAN KEMENTERIAN AGAMA KOTA BATAM
|
Lihat File |
|
PA BATAM DAN PT POS CABANG BATAM
|
Lihat File |
|
PA BATAM DAN PT BANK SYARIAH INDONESIA
|
Lihat File |
|
PA BATAM DAN DISDUKCAPIL KOTA BATAM
|
Lihat File |
|
PA BATAM DAN STAI IBNU SINA
|
Lihat File |
|
PA BATAM DAN IAI ABDULLAH SAID KOTA BATAM
|
Lihat File |
|
NAMA_KERJASAMA_BARU_DISINI
|
Lihat File |
Copyright © 2026 Zulkarnain
TIM IT PA BATAM | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Arsip File Multimedia
Dokumentasi Digital Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
| Keterangan Informasi | Rincian Informasi |
|---|---|
|
1
INSTAGRAM
|
Lihat Informasi |
|
2
FACEBOOK
|
Lihat Informasi |
|
3
YOUTUBE
|
Lihat Informasi |
|
4
TIKTOK
|
Lihat Informasi |
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Struktur Pelaksana
Layanan Informasi dan Dokumentasi PA Batam Kelas
Berdasarkan SK KMA 2-144/2022
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Struktur Pelaksana
Layanan Informasi dan Dokumentasi PA Batam Kelas
Berdasarkan SK KMA 2-144/2022
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
INFORMASI PPID
TIM PPID
FAKHRURRAZI, S.Ag., M.H.
Dewan Pertimbangan PPID Ketua Pengadilan Agama Batam
FIRDAUS, S.H.I., M.H.
Dewan Pertimbangan PPID Wakil Ketua Pengadilan Agama Batam
DEWI OKTAVIA, S.H., M.H.
Dewan Pertimbangan PPID Panitera
PAISUL BATUBARA, S.Ag.
ATASAN PPID Sekretaris
LEDYS DJAFAR, S.E., M.H.
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI Panitera Muda Hukum
ZAINUDDIN, S.Ag.
PPID PELAKSANA Panitera Muda Permohonan
MUZAKIR WALAD, S.H.I.
PPID PELAKSANA Panitera Muda Gugatan
JUNPRIZAL, S.Ag.
PPID PELAKSANA Kepala Subbagian Umum dan Keuangan
NANANG SUPRAPTO, S.H.
PPID PELAKSANA Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
ELPA ARMI VONI, S.Kom.
PPID PELAKSANA Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
AULIA SISTI ANOVA, S.H.
PETUGAS MEJA INFORMASI & PENGADUAN Penata Layanan Operasional