Logo PA Batam
PPID PENGADILAN AGAMA BATAM TRANSPARANSI INFORMASI PUBLIK
Lacak Status Permohonan
Lacak Status
Written by Abang_icu
on 28 July 2026
e-Court Pengguna Lain Akses Keadilan Non-Advokat & Instansi

Layanan e-Court Pengguna Lain: Akses Keadilan Elektronik

Perluasan akses peradilan elektronik berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 bagi masyarakat perorangan, instansi pemerintah, kejaksaan, dan badan hukum.

I. Pengantar & Ruang Lingkup Layanan

Layanan e-Court Pengguna Lain adalah inovasi layanan unggulan yang diimplementasikan secara optimal oleh Pengadilan Agama Batam. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019, sistem e-Court kini dibuka lebar tidak hanya eksklusif bagi kalangan Advokat, melainkan juga untuk kategori Pengguna Lain.

"Kategori ini mencakup masyarakat perorangan (pencari keadilan mandiri), instansi pemerintah, kejaksaan (selaku jaksa pengacara negara), serta badan hukum/korporasi. Melalui prosedur verifikasi yang ringkas, pengguna non-advokat kini dapat memiliki akun e-Court resmi untuk mendaftarkan perkara, melakukan pembayaran virtual, hingga mengikuti persidangan elektronik."

II. Tujuan Pengembangan Inovasi

Kesetaraan Hukum

Masyarakat umum tanpa pengacara tetap bisa berperkara elektronik dengan biaya yang lebih murah (Equality Before the Law).

Standarisasi Verifikasi

Menyediakan wadah validasi identitas (KTP/KTA) yang teratur dan terintegrasi demi keamanan database peradilan.

Akselerasi Peradilan Modern

Meningkatkan rasio penyelesaian perkara elektronik menuju visi peradilan berbasis teknologi kelas dunia.

III. Manfaat Nyata bagi Pengguna

Pangkas Biaya Radius Pemanggilan

Bebas biaya panggilan fisik (komponen radius). Relas panggilan sidang dikirim gratis via e-mail resmi.

Kemudahan bagi Instansi & Badan Hukum

Mempermudah Bagian Hukum, Kejaksaan, maupun korporasi mengelola banyak perkara dalam satu dasbor akun instansi.

Proses Verifikasi Cepat

Validasi akun dilakukan dengan cepat oleh Petugas e-Court PA Batam via pengisian formulir tanpa perlu antre di loket.

Fleksibilitas Persidangan (e-Litigation)

Dapat mengunggah replik, duplik, atau kesimpulan dari mana saja tanpa harus mengorbankan waktu untuk ke ruang sidang.

Isi Formulir Pendaftaran Akun e-Court Pengguna Lain

Lakukan pengisian data melalui formulir digital resmi untuk memulai proses verifikasi akun Anda oleh Pengadilan Agama Batam.

Buka Formulir Pendaftaran Akun
Disclaimer: Layanan pengisian formulir online ini merupakan sarana pendukung verifikasi awal permohonan akun e-Court Pengguna Lain oleh petugas Pengadilan Agama Batam. Keaktifan akun, validasi data identitas, serta kewenangan akses selanjutnya tetap berpedoman penuh pada ketentuan sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pusat Bantuan PPID

PA Batam Siap Melayani

Layanan WhatsApp
Chat langsung dengan Petugas
Layanan Terpadu PPID PA Batam

Aksesibilitas Website

Sesuaikan Tampilan Layar

Bantuan Aksesibilitas Publik

SI-PINTAR PPID

Asisten Virtual • Online
Halo! Selamat datang di Portal PPID Pengadilan Agama Batam. Saya SI-PINTAR, asisten virtual Anda. Ada yang bisa saya bantu terkait layanan informasi publik?

Pilih pertanyaan Anda:

Pengumuman Penting PPID
PA Batam
Jangan Memberi Gratifikasi

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Batam Nomor 1120/KPA.W32-A2/SK.OT1.2/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 tentang Penetapan Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Agama Batam Tahun 2026, Portal PPID ini ditetapkan sebagai media resmi pelayanan informasi publik secara elektronik di Pengadilan Agama Batam. Seluruh layanan permohonan informasi, pengajuan keberatan, dan publikasi informasi publik pada portal ini diselenggarakan secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, tanpa dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku, serta bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Setiap indikasi pelanggaran mohon segera dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia pada portal ini.

Lihat / Unduh SK Ketua PA Batam
*Hindari gratifikasi dalam bentuk apapun.