Laporan Layanan Informasi Publik (PPID) Pengadilan Agama Batam
Bentuk komitmen, transparansi, dan akuntabilitas Pengadilan Agama Batam dalam memberikan hak akses informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan berbiaya ringan.
I. Pendahuluan & Dasar Hukum
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya. Pengadilan Agama Batam sebagai salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi secara transparan, akuntabel, dan profesional kepada seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan.
Landasan Hukum Pengelolaan PPID:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
- Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- SK Ketua Pengadilan Agama Batam tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
II. Ringkasan Indikator Layanan Informasi
III. Rekapitulasi Rincian Permohonan Informasi
Berikut adalah rincian data pelayanan informasi publik yang dikelompokkan berdasarkan kategori informasi dan kriteria pemohon di Meja Pelayanan PPID Pengadilan Agama Batam:
| No | Kategori Informasi Publik | Jumlah Diterima | Status Layanan |
|---|---|---|---|
| 1 |
Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum |
0 | Nihil |
| 2 |
Informasi Wajib Berkala
Laporan Keuangan, DIPA, LHKPN, Laporan Yustisial, Profil Pengadilan |
0 | Tersedia di Website |
| 3 |
Informasi Setiap Saat
Daftar Perkara, Prosedur Berperkara, Statistik Putusan, SOP Layanan |
0 | Dilayani Sesuai SOP |
| 4 |
Informasi Dikecualikan
Informasi rahasia sesuai Uji Konsekuensi (Musyawarah Hakim, Identitas Anak, dll) |
0 | Ditolak (Dikecualikan) |
IV. Sarana, Prasarana & Aksesibilitas
Pengadilan Agama Batam berkomitmen memberikan pelayanan yang inklusif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat penyandang disabilitas dan kelompok rentan:
Dikelola oleh petugas informasi yang terlatih, ramah, dan profesional di Area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gedung Pengadilan Agama Batam.
Sistem permohonan informasi secara daring yang dapat diakses selama 24/7 melalui portal resmi website Pengadilan Agama Batam.
Tersedia jalur pemandu (*guiding block*), *ramp* kursi roda, formulir permohonan huruf Braille, serta fitur Aksesibilitas Web bagi penyandang tuna netra/low vision.
V. Arsip Dokumen Laporan Tahunan PPID
Unduh Format PDF| Tahun | Nama Dokumen Laporan | Status | Aksi |
|---|---|---|---|
| 2025 | Laporan Layanan Informasi Publik PPID Tahun 2025 Laporan Tahunan Keterbukaan Informasi Publik PA Batam | Resmi / Terbit | Unduh |
Membutuhkan Informasi Publik?
Ajukan permohonan informasi secara langsung di Meja Layanan Informasi Pengadilan Agama Batam atau manfaatkan layanan pendaftaran online melalui portal e-PPID.