Logo PA Batam
PPID PENGADILAN AGAMA BATAM TRANSPARANSI INFORMASI PUBLIK
Lacak Status Permohonan
Lacak Status
Written by Abang_icu
on 26 July 2026

INFORMASI DIKECUALIKAN

Informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Terbatas & Rahasia Unduh SK
Keterangan: Informasi ini tidak dapat diakses publik karena bersifat rahasia (negara, pribadi, bisnis, atau hasil pengujian). Namun, PPID wajib menyediakan daftar informasi yang dikecualikan tersebut. Informasi ini merupakan informasi dikecualikan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan SK KMA No. 2-144/2022. Akses terhadap informasi ini dibatasi demi menjaga kerahasiaan negara, data pribadi, dan kepentingan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Rincian Kategori Informasi yang Dikecualikan

01

Pengertian dan Kategori Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:

  • a

    Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;

  • b

    Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

  • c

    Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

  • d

    Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

  • e

    Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;

  • f

    Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

  • g

    Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

  • h

    Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;

  • i

    Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan;

  • j

    Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

02

Pengecualian Sebagian Informasi

Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.

03

Kategori Khusus Lingkungan Lembaga Peradilan

Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1 (Khusus Lingkungan Lembaga Peradilan), antara lain:

  • a

    Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;

  • b

    Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;

  • c

    Sasaran Kerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;

  • d

    Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;

  • e

    Identitas Hakim dan Aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;

  • f

    Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;

  • g

    Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu.

Pusat Bantuan PPID

PA Batam Siap Melayani

Layanan WhatsApp
Chat langsung dengan Petugas
Layanan Terpadu PPID PA Batam

Aksesibilitas Website

Sesuaikan Tampilan Layar

Bantuan Aksesibilitas Publik

SI-PINTAR PPID

Asisten Virtual • Online
Halo! Selamat datang di Portal PPID Pengadilan Agama Batam. Saya SI-PINTAR, asisten virtual Anda. Ada yang bisa saya bantu terkait layanan informasi publik?

Pilih pertanyaan Anda:

Pengumuman Penting PPID
PA Batam
Jangan Memberi Gratifikasi

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Batam Nomor 1120/KPA.W32-A2/SK.OT1.2/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 tentang Penetapan Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Agama Batam Tahun 2026, Portal PPID ini ditetapkan sebagai media resmi pelayanan informasi publik secara elektronik di Pengadilan Agama Batam. Seluruh layanan permohonan informasi, pengajuan keberatan, dan publikasi informasi publik pada portal ini diselenggarakan secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, tanpa dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku, serta bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Setiap indikasi pelanggaran mohon segera dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia pada portal ini.

Lihat / Unduh SK Ketua PA Batam
*Hindari gratifikasi dalam bentuk apapun.